Langkah Karna Sobahi Maju di Pilbup Majalengka Terganjal Kasus Korupsi Keluarga
Seperti diketahui, anak Karna Sobahi, Irfan Nur Alam telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai salah satu tersangka korupsi terkait pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.
Adapun status tersangka yang disematkan kepada Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka telah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.
Atas hal ini Irfan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemda Majalengka. Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (cuy/jpnn)