Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langkah Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra Dinilai Sudah Tepat

Minggu, 09 Agustus 2020 – 21:05 WIB
Langkah Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra Dinilai Sudah Tepat - JPNN.COM
Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Menurut pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, tim hukum tersangka Anita Kolopaking bisa menggunakan haknya mengajukan prapradilan, jika merasa penahanan yang dilakukan penyidik tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyidik Polri diketahui telah menjerat Anita kolopaking dengan pasal 263 ayat 2 KUHP, berkaitan dengan surat palsu.

Anita juga dijerat dengan Pasal 223 KUHP, yakni memberikan bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra yang merupakan buronan negara.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Lemkapi menilai penahanan terhadap pengacara terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Klopaking oleh Bareskrim Polri, sudah sesuai prosedur hukum.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close