Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langkah Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra Dinilai Sudah Tepat

Minggu, 09 Agustus 2020 – 21:05 WIB
Langkah Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra Dinilai Sudah Tepat - JPNN.COM
Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Mantan anggota Kompolnas ini kemudian merujuk ketentuan Pasal 21 UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP.

Disebutkan, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran penyidik, bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Artinya, kata Edi, penyidik melihat perbuatan Anita Kolopaking sangat mengkhawatirkan. Karena itu kemudian dilakukan penahanan.

“Kalau ternyata tersangka saat ini keberatan ditahan, menurut kami tidak ada masalah bagi penyidik Polri,” katanya.  

Lemkapi menilai penahanan terhadap pengacara terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Klopaking oleh Bareskrim Polri, sudah sesuai prosedur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close