Langkah yang Harus Dilakukan PNS jika Mendapat Kiriman Bingkisan Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pamerintah Daerah mendukung upaya pencegahan gratifikasi.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan kepada gubernur dan Ketua DPRD Provinsi di seluruh Indonesia, serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Kepala daerah dan ketua DPRD diminta menginstruksikan kepada seluruh PNS/Anggota DPRD, mengenai lima point di bawah ini.
BACA JUGA: Oesman Sapta Odang Pusing Lihat Istrinya Mengomel, Uring-uringan
Pertama, menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kedua, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaanya.
Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.