Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LaNyalla Apresiasi Rencana Kabupaten Barru Bikin Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Jumat, 28 Mei 2021 – 21:58 WIB
LaNyalla Apresiasi Rencana Kabupaten Barru Bikin Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin - JPNN.COM
Ketua DPD RI Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Bupati Barru, Suardi Saleh di Rumah Jabatan Bupati Barru, Sulsel, Jumat (28/5/2021). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan melakukan studi banding untuk mempelajari Peraturan Daerah terkait pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Studi banding dilakukan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kabupaten Boyolali.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurut LaNyalla, selama ini masyarakat miskin yang terkena kasus hukum tidak tahu ke mana untuk meminta bantuan hukum.

“Kami dukung studi banding seperti itu dan setelah itu dibuat, kemudian diterapkan. Peraturan daerah seperti itu sangat penting karena masyarakat miskin masih banyak yang belum mengerti dalam menghadapi permasalahan hukum dan  penyelesaiannya,” ujar LaNyalla saat kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Jumat (28/5/2021).

Menurut LaNyalla, perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan langkah bagus. Mengingat mereka sering dikesampingkan apalagi jika bersentuhan dengan masalah hukum.

“Selama ini yang banyak membantu adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun tentu tak semua terlayani. Perda merupakan bukti pemerintah hadir dalam melindungi hak-hak hukum masyarakat," ujarnya.

Adanya Perda, tegas LaNyalla, akan menjadi landasan hukum pemerintah setempat untuk menyediakan anggaran pendampingan hukum bagi masyarakat miskin yang bersumber dari APBD.

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan melakukan studi banding untuk mempelajari Peraturan Daerah terkait pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close