Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Raker di Kaltara, LaNyalla Sampaikan Persoalan Fundamental di Konstitusi Hasil Amendemen

Rabu, 26 Mei 2021 – 19:25 WIB
Raker di Kaltara, LaNyalla Sampaikan Persoalan Fundamental di Konstitusi Hasil Amendemen - JPNN.COM
Ketua DPD RI saat memberikan sambutan di Kantor Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (26/5/2021). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, BULUNGAN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan di daerah dari hulu atau akar persoalan. Sebab, selama ini banyak pihak berdebat dan berdiskusi untuk masalah yang ada di hilir.

LaNyalla menyampaikan itu saat rapat kerja dengan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Yansen Tipa Padan di Kantor Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (26/5).

Menurut LaNyalla, yang harus diselesaikan dalam banyak permasalahan adalah regulasi baik berupa peraturan maupun undang-undangnya. Hal itu juga berlaku untuk masalah daerah, termasuk sumber daya alam (SDA).

Salah satu akar masalahnya menurut dia adalah penguasaan oleh swasta dan asing yang memang sah dan dibolehkan oleh undang-undang. Hal itu menurut LaNyalla bukan salah pemerintah.

"Karena pemerintah hanya menjalankan undang-undang. Memang kita sering menemukan penyimpangan oleh pemangku kebijakan. Tetapi itu soal lain. Itu soal perilaku koruptif," ucap LaNyalla.

LaNyalla menilai ada persoalan fundamental di konstitusi hasil amendemen sejak 1999 hingga 2002. Sebab, pada praktiknya konstitusi hasil perubahan tersebut memberi keleluasaan kepada swasta nasional maupun asing untuk mengelola SDA di daerah.

Dia menjelaskan bahwa kalimat di Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

"Namun, amendemen membuat kalimat 'Dikuasai Negara' diartikan berbeda dengan adanya tambahan Ayat (4) dan Ayat (5). Kalimat 'Dikuasai Negara' tidak lagi mengacu kepada Ayat (1) dan (3), tetapi dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi sebagai frasa negara cukup mengatur dan mengawasi," tutur LaNyalla.

Agenda amendemen kelima konstitusi harus disambut sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas perubahan sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close