LaNyalla Minta Pemda untuk Meringankan Beban Peternak Unggas Mandiri
Untuk itu, LaNyalla menilai Undang-undang No 14 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan perlu ditinjau ulang.
"Karena UU No 14 tahun 2014 tersebut lebih berpihak para perusahaan perunggasan terintegrasi yang bermodal besar dan PMA. Sedangkan peternak unggas mandiri semakin sulit untuk bertahan," katanya.
Senator asal Jawa Timur itu menilai sudah seharusnya pemerintah hadir agar peternak unggas mandiri bisa terus bertahan.
"Harus ada upaya dari pemerintah melalui dinas peternakan. Upaya yang dilakukan bisa pemberdayaan dan pembinaan teknis para peternak agar mampu bertahan dalam usahanya dalam menghadapi pandemi Covid 19 ini," katanya.(fri/jpnn)