Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
Diketahui, Lapas Kelas Sampit dan Lapas Kelas Palangka Raya sama-sama berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Maka pemindahan WBP ini tentunya telah berdasarkan koordinasi pimpinan di Kemenkumham Kalteng.
Bulan lalu, tepatnya 19 Februari 2024, Lapas Kelas Sampit juga memindahkan 25 WBP ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Kala itu jumlah WBP di Lapas Kelas II B Sampit mencapai 850 orang.
Meski masih jauh dari jumlah ideal, pihaknya berupaya secara bertahap mengurangi kelebihan kapasitas demi menciptakan lingkungan lapas yang aman, nyaman, dan kondusif. Dengan begitu proses pembinaan terhadap WBP diharapkan bisa lebih optimal. (antara/jpnn)