Lapor Polisi, Natasha Wilona Serahkan Barang Bukti Ini
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Mantan kekasih Verrell Bramasta itu menyertakan sejumlah barang bukti seperti satu lembar kontrak kerja sama, satu lembar surat teguran hukum dan jawaban teguran hukum, serta satu buah produk M yang menggunakan wajah pelapor.
Natasha Wilona melapor dengan pasal dugaan Pidana Hak Cipta dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Penipuan dan atau Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) / Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pada kasus ini, pelapor juga menyebutkan mengalami kerugian sebanyak Rp56 miliar," lanjut Kombes Pol Ade Ary. (antara/jpnn)