Lapor Polisi, Visinema Ingin Pembajak Mencuri Raden Saleh Dipenjara
"Cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," katanya.
Selain itu, Aris mengatakan Sutradara Angga Dwimas Sasongko kecewa dengan pembajakan tersebut.
Laporan tersebut dibuat agar ada efek jera bagi oknum-oknum yang tidak menghargai karya orang lain.
"Tentu pasti ada perasaan kecewa dan sakit hati. Kalau dari Visinema Picture ingin penegakan hukum. Orangnya kalau bisa ditahan," tegas Aris.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4844/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 September 2022, atas nama pelapor Putro Mas Gunawan.
Terlapor diduga melanggar Pasal 9 junto Pasal 113 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan atau Pasal 32 junto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr18/jpnn)