Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Laporan Dugaan Kriminalisasi di Sumut Kini Resmi Ditangani Bareskrim

Sabtu, 27 November 2021 – 07:41 WIB
Laporan Dugaan Kriminalisasi di Sumut Kini Resmi Ditangani Bareskrim - JPNN.COM
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melimpahkan laporan dugaan kriminalisasi yang menjerat tersangka J dan HM ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim.

Yuda Pranata selaku kuasa hukum kedua tersangka mengatakan pelimpahan dilakukan setelah pihaknya mengadu ke Divisi Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/3990/XI/2021, tertanggal 1 November 2021, atas nama pengadu M.

M sebagai istri tersangka J yang bersama-sama dengan R, istri HM datang ke Kantor Divisi Propam Polri pada Senin (1/11) untuk meminta permohonan perlindungan hukum terhadap penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut).

"Propam Polri sudah melimpahkan penanganan penyidikan ke Birowassidik Bareskrim untuk melakukan audit penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut," kata Yuda kepada wartawan, Jumat (26/11).

Yuda menambahkan bahwa pihak keluarga berharap perkara tersebut dapat segera dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.

"Semoga dapat dihentikan melalui audit oleh Birowassidik karena perkara yang menjerat tersangka J dan HM sudah diperiksa di PTUN dan perdata yang dimenangkan klien kami," ujar Yuda. 

Sementara Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan pihaknya pasti akan menangani kasus dugaan kriminalisasi oleh oknum penyidik Subdit-1/Kamneg Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumut.

Kedua istri korban melapor ke Propam Polri lantaran suami korban berinisial J dan HM ditetapkan tersangka oleh penyidik yang tidak sesuai dengan prosedur dan fakta sebenarnya.

Laporan dugaan kriminalisasi yang menjerat tersangka J dan HM ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News