Laporan JoMan Dianggap Upaya Mengalihkan Perhatian Publik Atas Aduan Ubedilah
Setelah itu, laporan kepada dosen UNJ itu bisa dilayangkan jika tidak terbukti di meja hijau.
"Kalau ini dilaporkan lebih dahulu, laporan pencemaran nama baik duluan yang diusut, itu yang saya bilang kelucuan dari proses hukum," tutur dia.
Sementara itu, aktivis '98 lainnya Niko Adrian menyebut seharusnya semua pihak bisa menghormati proses hukum laporan yang dilayangkan Ubedilah.
"Biarlah KPK yang menerima laporan, memeriksa dahulu pokok perkara daripada apa yang dilaporkan oleh saudara Ubedilah," ujar dia.
Menurut Niko, aktivis 98 yang tergabung dalam Forum Tebet akan mendukung Ubedilah memperjuangkan upaya hukum di KPK.
"Saya pikir kami akan terus menjalin silahturahmi dan konsolidasi untuk mendukung secara morel dan hal-hal yang bisa dilakukan dalam koridor hukum," bebernya. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: