Dalam pada itu, untuk Kota Pekanbaru ada beberapa temuan, pertama, terdapat pekerjaan penetrasi makadam yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga merugian keuangan daerah sebesar Rp211,93 juta. Kedua, terdapat kelebihan pembayaran untuk pekerjaan lapis pondasi agregat b dan agregat c pada pekerjaan pengaspalan Jalan Badak sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp618,15 juta. Ketiga, terdapat kelebihan pembayaran untuk pekerjaan beton pada proyek pembangunan pasar Rumbai Badak sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp651,93 juta. Dan keempat, terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembuatan leoning saluran Jalan Sudirman dan Sungai Sail I merugikan keuangan daerah sebesar Rp216,44 juta.(eyd)
JAKARTA – Laporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah belum mengarah kepada perbaikan. Justru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai,