Laporan Pencemaran Nama Baik MA Segera Dicabut
Selasa, 19 Juli 2011 – 14:59 WIB
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki sepakat berdamai untuk mengakhiri perseteruan keduanya. Keduanya sepakat untuk melakukan islah dan tidak memperpanjang persoalan terkait komentar Suparman Marzuki yang menyudutkan Mahkamah Agung. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Suparman dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik karena di depan media massa Indopos dan Rakyat Merdeka menyebut untuk menjadi kuasa hakim di Jakarta dibanderol sebesar Rp 300 juta. Sedangkan untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar Rp 175 juta.
"Ya tentu begitu, sudah dipastikan bakal islah, masalah waktu saja, kita menunggu dia berjanji memberikan pernyataan tertulis. Kemarin sudah disampaikan pokok-pokoknya, yang pertama beliau tidak pernah mengungkapkan hal yang seperti itu," kata ketua MA, Harifin Andi Tumpa di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7).
Harifin mengaku, telah menerima permintaan maaf atas ketidaknyamanan berita pencemaran nama baik bagi MA. "Jadi ini akan jadi bahan bagi kami untuk kemudian kita memfollow up ini sebagai suatu untuk islah," ujarnya.
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki sepakat berdamai untuk mengakhiri perseteruan keduanya. Keduanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
Jumat, 01 November 2024 – 09:15 WIB - Nasional
Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
Jumat, 01 November 2024 – 08:51 WIB - Kesehatan
Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
Jumat, 01 November 2024 – 08:29 WIB - Nasional
Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
Jumat, 01 November 2024 – 08:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 06:57 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 November 2024 Turun Drastis, Berikut Daftarnya
Jumat, 01 November 2024 – 09:05 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
Jumat, 01 November 2024 – 06:11 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 1 November 2024
Jumat, 01 November 2024 – 07:22 WIB - Sepak Bola
Kabar Kurang Sedap dari Timnas Indonesia Menjelang Jumpa Jepang
Jumat, 01 November 2024 – 05:42 WIB