Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Laporan Penggelapan Ditindaklanjuti, Kubu Yadi Kusniadi Apresiasi Polda Metro

Sabtu, 10 Juni 2023 – 22:49 WIB
Laporan Penggelapan Ditindaklanjuti, Kubu Yadi Kusniadi Apresiasi Polda Metro - JPNN.COM
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus kematian Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur (Jaktim) AKBP Buddy A Towoliu yang ditabrak kereta api. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penggelapan Nurokhim melaporkan Albert Haranda Lincolin dan Erik Farell Hakim ke Polda Metro Jaya.

Terlapor dengan nama Alber Haranda Lincolin teregister dengan laporan polisi No.: LP/B/4209/VIII/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Agustus 2022, sedangkan Erik Farell Hakim tercatat dengan No.: LP/B/3751/VII/2022/SPKT/PMJ, tertanggal 22 Juli 2022.

Nurokhim yang mewakili korban bernama Yadi Kusniadi melaporkan keduanya hampir satu tahun lalu.

Kini, titik terang akhirnya mulai terlihat dengan turunnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Saya sangat mengapresiasikan kepada Penyelidik dan Penyidik Renakta yang telah menjalankan tugasnya dengan baik," kata Nurokhim kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/6).

Selain itu, lanjut Nurokhim, penyidik dari Polda Metro Jaya juga memberikan surat tembusan dengan No.: B/7925/VI/RES.1.11/2023/Ditipidum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Juni 2023 atas dugaan Tidak Pidana Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Albert Haranda Lincolin.

"Saya berharap agar penyidik segera menindaklanjuti kasus ini dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tri Brata Polri dengan menjunjung tinggi Kebenaran, Keadilan dan Kemanusiaan dalam menegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," lanjutnya.

Sementara itu, jelas Nurokhim, Erik Farel Hakim sempat tersandung kasus hukum yang dilaporkan oleh seorang pengusaha beras di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP dengan obyek kendaraan mobil merek Honda Jazz.

Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penggelapan Nurokhim menyatakan kasus tersebut sudah menemui titik terang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News