Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Ri-Yaz Group Malaysia Soal Tudingan Penggelapan Uang

Sabtu, 15 April 2023 – 19:34 WIB
Penjelasan Ri-Yaz Group Malaysia Soal Tudingan Penggelapan Uang - JPNN.COM
Klarifikasi Ri-Yaz Group Malaysia Soal Tudingan Penggelapan Uang. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, BALI - Pendiri Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Dato' Seri Mohd Shaheen memberi klarifikasi terkait tuduhan penggelapan dalam jabatan atau penipuan.

Adapun Mohd Shaheen dituduh dan dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penggelapan dan penipuan terkait keuangan PT Golden Dewata. Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 89 miliar.

Kuasa hukum Ri-Yaz Group, Noverizky menepis tuduhan tersebut karena pelaporan tersebut masih dalam tahap dugaan dan belum terbukti bersalah.

Pengacara dari AM Oktarina Law Fim ini pun meminta semua pihak untuk mengikuti asas praduga tak bersalah sampai klien kami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Sekarang ini saja masih dalam tahap P-19, artinya Kejaksaan Tinggi Bali saja masih menolak dan ingin Penyidik yang menangani laporan untuk melengkapi bukti-buktinya,” ujar Noverizky, dalam keterangannya, Sabtu (15/4).

Tim kuasa hukum juga menyanggah tuduhan bahwa kliennya tidak memiliki niat baik untuk menghadiri undangan pemeriksaan dan melarikan diri ke Malaysia.

Mereka menjelaskan bahwa klien mereka tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Bali setelah pelapor membuat laporan pada tanggal 20 Oktober 2022.

Undangan tersebut seharusnya dikirimkan ke alamat domisili klien kami di Malaysia, namun faktanya undangan tersebut dikirim ke perusahaan pelapor yang berada di Dash Hotel Seminyak, Bali. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta agar kepolisian melakukan prosedur yang sesuai dengan Pasal 227 KUHAP dan Perkap Nomor tahun 2019.

Ri-Yaz Group Malaysia memberikan klarifikasi soal tudingan penggelapan uang Rp 89 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News