Laporan yang Persoalkan Kenaikan Honor Guru Madrasah Cermin Gak Paham Hukum & Tak Mengerti Demokrasi
jpnn.com, SERANG - Sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi melaporkan adanya dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
Laporan itu dilandaskan pada adanya pemberitaan Paslon Nomor Urut 2 menjanjikan kenaikan honorarium guru madrasah sebesar Rp 600 ribu perbulan.
Laporan itu mempersoalkan peningkatan kesejahteraan guru Madrasah yang dijanjikan Ratu Zakiyah-Najib Hamas ditanggapi lugas oleh Kuasa hukum Paslon Nomor urut 2.
Kuasa Hukum Paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi saat dikonfirmasi wartawan di Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu (9/10/2024), merasa lucu mendengar adanya laporan tersebut.
Daddy menyampaikan kok bisa mengatasnamakan tim advokasi masyarakat pendukung demokrasi justru gak mengerti demokrasi dan gak paham hukum.
Ketidakpahaman terhadap hukum demokrasi yang dimaksud Daddy adalah pada menginterpretasikan pasal 66 ayat 2 hurup c PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Yang dimaksud pada pasal 66 ayat 2 adalah pada perbuatan yang menjanjikan uang atau materi lainnya secara langsung baik uang atau materi yang berasal dari Paslon, atau tim kampanye untuk mempengaruhi pemilih memilih Paslon tertentu.
Diungkap Daddy untuk terpenuhinya unsur pelanggaran pada pasal 66 ayat (2) Uang atau materinya harus berasal dari uang Paslon atau uang tim kampanye paslon.