Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Laporkan Mahar Sandiaga, Insyaallah KPK Bergerak

Sabtu, 18 Agustus 2018 – 10:28 WIB
Laporkan Mahar Sandiaga, Insyaallah KPK Bergerak - JPNN.COM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

Menurutnya, jika tudingan Andi benar, maka tidak hanya Sandiaga yang berproses hukum melainkan dua partai yang dituding menerima mahar: PAN dan PKS, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mencalonkan pasangan capres cawapres di Pemilu 2024.

"Itu ada di pasal 228 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika mahar politik terbukti, maka parpol yang dikenai sanksi tidak boleh mencalonkan pasangan capres-cawapres dalam pemilu berikutnya," pungkasnya. (rakyatmerdeka)

KPK siap mengusut dugaan pemberian mahar politik Rp 500 miliar dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close