Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Eks Pentolan Tim Mawar Tuntut 4 Hal
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pimpinan Tim Mawar Chairawan mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Selasa (11/6). Dia mengadukan Majalah Tempo setelah menerbitkan berita tentang keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Dalam aduan tersebut, Chairawan menuntut empat hal ke Dewan Pers. Salah satunya, meminta Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo melakukan dugaan pidana.
Kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah menyebut pemberitaan Majalah Tempo terkesan menghakimi Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebab, Majalah Tempo memakai diksi yang menyebutkan Tim Mawar terlibat dalam aksi tersebut.
"Kami berharap untuk Dewan Pers itu merekomendasikan adanya tindak pidana atas media atau tabloid Tempo edisi Senin 10-16 Juni. Sebab, isi konten beritanya menghakimi Tim Mawar," ujar Hendriansyah ditemui di Gedung Dewan Pers, Selasa ini.
BACA JUGA: Mantan Pimpinan Tim Mawar Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers
Kemudian, Chairawan juga meminta Dewan Pers menindak tegas Majalah Tempo. Menurut Hendriansyah, Majalah Tempo tidak menjalankan tugas jurnalistik seperti tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dewan Pers dengan memberikan surat teguran pengawasan dan sanksi," ucap Hendriansyah.
Selain itu, kata Hendriansyah, Chairawan meminta Dewan Pers untuk merekomendasikan Majalah Tempo menurunkan berita tentang keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei.