Laptop Penumpang Bandara Soetta Raib, Ternyata Dijual ke WNA
Kamis, 31 Desember 2020 – 12:15 WIB
Laptop pun dibeli oleh ZR yang merupakan warga negara Afghanistan seharga Rp 8 juta.
Sementara itu, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 7 Desember 2020. Polisi langsung menyelidikan dengan mendeteksi wajah ZN melalui rekaman CCTV.
Pada akhirnya, ZN dan LI ditangkap di Batam pada 23 Desember 2020. Sedangkan, ZR ditangkap di Makasar, Sulawesi Selatan pada 25 Desember 2020.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandara Soetta.
Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 372 dan 362 KUHPidana tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (mcr1/jpnn)