Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Larang Miryam Hadir di Pansus, Ketua KPK Dianggap Hina Parlemen

Senin, 19 Juni 2017 – 23:25 WIB
Larang Miryam Hadir di Pansus, Ketua KPK Dianggap Hina Parlemen - JPNN.COM
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR dan Pansus Hak Angket DPR atas KPK. Inti surat tersebut adalah tidak memberikan izin kepada anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani memenuhi panggilan Pansus.

Surat resmi itu dibacakan Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR atas KPK Taufiqulhadi saat rapat Pansus, Senin (19/6) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Miryam kini berstatus tersangka pemberian keterangan palsu pada persidangan perkara korupsi e-KTP, dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK demi kepentingan penyidikan. Miryam sedianya harus hadir hari ini untuk mengklarifikasi surat yang dikirimkannya ke Pansus beberapa waktu lalu.

Dalam surat itu, Miryam membantah pernah ditekan anggota Komisi III DPR sehingga mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidikan. Namun, Agus tidak mengizinkan Miryam dikeluarkan dari tahanan untuk dihadirkan di Pansus.

Berikut petikan surat Agus Rahardjo:

Yth Wakil Ketua DPR RI
Sehubungan dengan surat dan DPR RI nomor PW/1403/DPR RI/VI/2017/tanggal 14 Juni 2017 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan permintaan DPR kepada KPK untuk menghadirkan Saudari Miryam S Haryani guna mengklarifikasi terkait surat pernyataan Saudari Miryam S Haryani, maka KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan:

a. Berdasarkan ekspose yang dilakukan terhadap perkara tersangka Miryam S. Haryani, penyidik KPK menyimpulkan tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK pada 19 Juni 2017.

b. Berdasarkan pasal 3 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, yang kemudian dalam penjelasan pasal 3 disebutkan: “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kekuasaan mana pun" adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pomberantasan Korupsi atau anggota komisi secara individu dan pihak eksekutif, yudikatif, legislatif pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atau keadaan dan situasi atau dengan alasan apa pun.

c. Surat permintaan untuk menghadihan tersangka Miryam S Haryani ada ditandatangani oleh wakil Ketua DPR RI bukan oleh Ketua Pansus Angket DPR

d. Sampai saat ini KPK belum mengetahui secara resmi adanya keputusan DPR tentang Pembentukan Pansus Angket DPR terhadap KPK. Sedangkan berdasarkan pasal 202 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebutkan Panitia Angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.

2. Bahwa menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam S Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction justice. Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 dan tersangka Miryam S. Haryani saat ini sedang menjalani tahanan di KPK

Bahwa sampai saat ini KPK belum menerima pemberitahuan tentang materi/substansi yang akan menjadi obyek pemeriksaan oleh Pansus Angket DPR RI

Demikian disampaikan untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Ketua KPK

Agus Rahardjo


Tembusan
Yth. Presiden Republk Indonesia.
Yth. Pimpinan DPR RI.

Yth, Sekretaris Jenderal DPR RI.

Terhadap surat ini, Pansus memberikan reaksi negatif. Anggota Pansus Hak Angket DPR atas KPK Junimart Girsang menilai bahwa jawaban KPK dalam bentuk surat ini sebagai penghinaan terhadap parlemen atau contemp of parliament.

“Surat KPK sudah masuk pada ancaman terhadap Pansus secara khusus dan DPR RI umumnya. Dan sudah mengarah pada contempt of parliament," ujar Junimart di rapat itu.(boy/jpnn)

Ketua KPK Agus Rahardjo mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR dan Pansus Hak Angket DPR atas KPK. Inti surat tersebut adalah tidak memberikan izin

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News