Ternyata Ini Alasan KPK Belum Gelar OTT Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menyadari pihaknya tidak pernah melakukan operasi tangkap tangan alias OTT setelah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku.
Menurut dia, kealpaan OTT bukan karena UU yang baru, melainkan gangguan teknis.
"Kemarin itu ada sedikit problem teknik sebenernya ya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Agus melanjutkan, saat UU KPK baru berlaku, pihaknya melakukan pergantian server. Agus mengatakan proses pergantian server memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu.
"Boleh dikatakan (karena pergantian server), monitoring terhadap sprindap (surat perintah penyadapan) tidak efektif. Tapi sebetulnya hari-hari ini sudah berjalan lagi, mestinya kalau ada kasus bisa saja hari ini terjadi," kata Agus.
Menurut Agus, aturan baru masih mengizinkan operasi senyap. Apalagi masa transisi UU, lanjut Agus, normalnya berjalan dua tahun.
"Jadi kalau kemarin ada yang matang, ya, bisa saja. Tetapi kemarin tidak ada yang matang," kata dia.
Agus menjanjikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengungkap kasus korupsi kelas kakap.