Larangan APK di Jalan Protokol Disoal Panwaslu
Larangan ini tertuang dalam SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan SK kedua adalah SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.
Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Marlina mengatakan, dalam aturannya, ada 23 jalan protokol yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye.
Jalan protokol itu antara lain Jalan Salemba Raya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. "Kami tidak mengatur di sini tidak boleh (dipasang alat peraga) ya, begitu ya. Yang kami atur lebih kepada larangan-larangan untuk dipasang alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol," ujar Marlina, di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (24/9).
Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye juga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung atau sekolah). Alat peraga kampanye, lanjut dia, boleh dipasang di terminal selama tidak berada di jalan protokol.
"Tempat ibadah itu termasuk halamannya ya. Kalau fasilitas umum atau fasilitas publik contohnya RPTRA ya, itu enggak boleh atau (dipasang) di taman-taman," katanya.
Alat peraga kampanye dapat dibedakan menjadi empat jenis yakni baliho, billboard, videotron, dan spanduk. Alat peraga sudah dipasang sejak tiga hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 hingga 13 April 2019.
"Jadi tiga hari setelahnya kan 23 September sampai April tahun depan. Kampanye pertama kali kan kemarin yang ditandai dengan deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan KPU RI di Silang Monas Barat minggu kemarin," tandas Marlina. (ibl)