Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Larangan Bercadar dan Bercelana Cingkrang Berlaku Bagi ASN Kemenag

Minggu, 03 November 2019 – 00:06 WIB
Larangan Bercadar dan Bercelana Cingkrang Berlaku Bagi ASN Kemenag - JPNN.COM
Wakil Menag Zainut Tauhid.Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mingimbau semua pihak dewasa dalam menyikapi pernyataan Menag Fachrul Razi terkait larangan bercadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sebab, hal tersebut hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

"Sebaiknya tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan," kata Zainut dalam pesan elektroniknya, Sabtu (2/11).

Menurut Zainut, langkah penertiban dan penegakan disiplin tersebut adalah sebuah tindakan wajar dan bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama. Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar.

Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk ASN, Polisi, TNI, semua sudah ada dan tetap mempertimbangkan nilai-nilai etika, estetika dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan dipatuhi oleh semuanya," pungkas Zainut Tauhid. (esy/jpnn)

 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mingimbau semua pihak agar tidak emosional menyikapi larangan bercadar dan bercelana cingkrang bagi ASN.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News