Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanggapan Sekum PP Muhammadiyah soal Rencana Larangan ASN Bercadar

Sabtu, 02 November 2019 – 05:40 WIB
Tanggapan Sekum PP Muhammadiyah soal Rencana Larangan ASN Bercadar - JPNN.COM
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana larangan bercadar bagi pegawai instansi pemerintah. Foto: ANTARA/Katriana

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti ikut menanggapi gagasan Menteri Agama Fachrul Razi melarang aparatur sipil negara alias ASN memakai cadar.

Abdul Mu’ti menilai, laranngan pemakaian cadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM.

"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar itu tak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM," kata Abdul Mu’ti dalam acara penyerahan dana CSR untuk pembangunan Masjid At-Tanwir di Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (1/11).

Abdul Mu’ti mengatakan, ada dua hal yang harus dilihat secara saksama terkait rencana kebijakan Kemenag melarang pemakaian cadar di kantor pemerintah.

Pertama, katanya, adalah terkait kode etik kepegawaian. Ia mengatakan kode etik kepegawaian sepatutnya harus dipatuhi oleh seluruh pegawai.

"Kalau dia pegawai, maka siapapun dia harus mematuhi kpde etik pegawai. Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi," katanya.

Menurutnya, kepatuhan tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tetapi juga pegawai yang berpakaian tidak sopan, yang tidak sesuai dengan norma agama, susila dan budaya bangsa Indonesia.

Kedua, bahwa dalam ajaran Islam terdapat kewajiban untuk menutup aurat baik bagi laki-laki dan perempuan.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana larangan ASN bercadar yang digagas Menag Fachrul Razi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA