Larangan Gunakan Premium, Tak Digubris Pejabat
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 17:10 WIB
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Karo Ekonomi Setdaprov, Ismed Lakoni, S.Sos, MM mengatakan, bahwa pihaknya telah mencetak 300 lembar stiker. Dan 300 lembar stiker itu telah habis dibagikan Kamis (9/8), pada acara penandatanganan nota kesepahaman Pemda Provinsi dengan PT Pertamina yang dilajutkan dengan penempelan stiker di mobnas. Bahkan stiker tersebut juga diberikan ke pemda kabupaten/kota.
"Kemarin (9/8) sudah kita kasih semua dan tidak ada yang tidak dapat. Bahkan kita berikan juga pada Pemda kabupaten/kota, masing-masing 10 lembar. Saat itu kita cetak sebanyak 300 lembar," terangnya.
Ismed pun menyatakan, stiker tersebut diutamakan dipasang pada kaca depan mobnas, sehingga mudah terlihat oleh petugas. Dan sebaiknya diapsang dikaca depan dan dikaca belakang, agar mudah juga diketahui oleh masyarakat. "Seluruhnya, berdasarkan instruksi Pak Plt Gubernur, terhitung tanggal 9 Agustus 2012, harus sudah dipasang semua. Diutamakan dikaca bagian depan, bukan dibagian kaca belakang. Tapi sebaiknya depan dan belakang," tukasnya. (hue)