Larangan Jual Buku ke Sekolah Tak Efektif di Lapangan
Jumat, 19 Juli 2013 – 00:33 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Rohmani, menilai aturan perbukuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak efektif di lapangan. Bahkan, aturan itu masih membuka celah terjadinya kongkalikong antara penerbit dengan sekolah.
Dikatakannya, aturan soal buku teks ini sebenarnya sudah pernah dibuat oleh pemerintah melalui penerbitan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Salah satu aturan yang tercantum dalam Permendiknas ini ialah penggunaan buku di satuan pendidikan.
Pada pasal 6 ayat (2) Permendiknas itu disebutkan bahwa selain buku teks (buku wajib), pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran. Namun karena aturan ini tidak mewajibkan setiap penerbit untuk dinilai kelayakannya, maka setiap penerbit bebas menerbitkan dan menjualnya ke sekolah.
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Rohmani, menilai aturan perbukuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak efektif di lapangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
Jumat, 03 Mei 2024 – 14:10 WIB - Pendidikan
Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
Jumat, 03 Mei 2024 – 00:05 WIB - Pendidikan
REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 18:15 WIB - Pendidikan
Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jonatan Christie Memastikan Indonesia Lulus ke Final Thomas Cup 2024
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:11 WIB - Kriminal
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
Sabtu, 04 Mei 2024 – 20:43 WIB - Kriminal
Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
Sabtu, 04 Mei 2024 – 18:52 WIB - Sport
Piala Asia U17 Wanita: Satoru Mochizuki Boyong 23 Pemain, Optimistis
Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:33 WIB - Militeriana
TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
Sabtu, 04 Mei 2024 – 17:43 WIB