Larangan Miras Berlaku Mutlak
Keppres 3/1997 Dihapus, Tak Ada Lagi PengecualianSabtu, 06 Juli 2013 – 07:01 WIB
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (minuman keras/miras) memberikan pengecualian terhadap larangan peredaran miras. Namun, setelah Keppres tersebut dihapus Mahkamah Agung (MA), otomatis larangan peredaran miras berlaku tanpa pengecualian alias mutlak. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menuturkan, penghapusan Keppres itu memunculkan kerancuan berpikir di masyarakat. Menurut dia, penghapusan Keppres tersebut tidak berarti peredaran miras dipasrahkan ke pemda melalui peraturan daerah (perda). "Cara membacanya bukan seperti itu," tandasnya.
Keppres tersebut diterbitkan untuk mengecualikan larangan peredaran miras. Misalnya, di hotel, restoran, dan diskotek. Nah, setelah Keppres tersebut dihapus, berarti ketentuan pengecualian larangan peredaran miras tidak ada lagi. Artinya, peredaraan miras dilarang di semua lokasi atau tempat tanpa terkecuali.
"Aparat penegak hukum harus paham dengan cara pandang ini. Jangan sampai mereka selingkuh dengan industri miras," tandasnya.
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (minuman keras/miras) memberikan pengecualian terhadap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
-
Menteri Anas Bilang Seleksi CASN Tidak Mungkin Ditunda
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
Senin, 06 Mei 2024 – 20:56 WIB - Hukum
Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
Senin, 06 Mei 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Soal Presidential Club, Djarot PDIP: Prabowo Kurang Pede Mengemban Tanggung Jawab
Senin, 06 Mei 2024 – 19:43 WIB - Humaniora
Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
Senin, 06 Mei 2024 – 18:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
Senin, 06 Mei 2024 – 18:51 WIB - Legislatif
Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
Senin, 06 Mei 2024 – 16:57 WIB - Gosip
Viral Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi Soal Transferan Rp 500 Juta
Senin, 06 Mei 2024 – 18:31 WIB - Jabar Terkini
143 Pompa Air Disiapkan Pemkab Purwakarta Untuk Mencegah Kekeringan Lahan di Musim Kemarau
Senin, 06 Mei 2024 – 15:30 WIB - Hukum
Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
Senin, 06 Mei 2024 – 15:28 WIB