Larangan Miras Berlaku Mutlak
Keppres 3/1997 Dihapus, Tak Ada Lagi PengecualianSabtu, 06 Juli 2013 – 07:01 WIB
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (minuman keras/miras) memberikan pengecualian terhadap larangan peredaran miras. Namun, setelah Keppres tersebut dihapus Mahkamah Agung (MA), otomatis larangan peredaran miras berlaku tanpa pengecualian alias mutlak. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menuturkan, penghapusan Keppres itu memunculkan kerancuan berpikir di masyarakat. Menurut dia, penghapusan Keppres tersebut tidak berarti peredaran miras dipasrahkan ke pemda melalui peraturan daerah (perda). "Cara membacanya bukan seperti itu," tandasnya.
Keppres tersebut diterbitkan untuk mengecualikan larangan peredaran miras. Misalnya, di hotel, restoran, dan diskotek. Nah, setelah Keppres tersebut dihapus, berarti ketentuan pengecualian larangan peredaran miras tidak ada lagi. Artinya, peredaraan miras dilarang di semua lokasi atau tempat tanpa terkecuali.
"Aparat penegak hukum harus paham dengan cara pandang ini. Jangan sampai mereka selingkuh dengan industri miras," tandasnya.
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (minuman keras/miras) memberikan pengecualian terhadap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
Selasa, 19 November 2024 – 14:38 WIB - Humaniora
Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
Selasa, 19 November 2024 – 14:26 WIB - Nasional
Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Selasa, 19 November 2024 – 13:41 WIB - Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Erick Thohir: Berikan yang Terbaik, Percaya Kita Bisa Bangkit
Selasa, 19 November 2024 – 12:10 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan di Situbondo, Mantan Pembalap Hokky Krisdianto Meninggal
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Hukum
Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
Selasa, 19 November 2024 – 11:25 WIB