Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Larangan Miras Berlaku Mutlak

Keppres 3/1997 Dihapus, Tak Ada Lagi Pengecualian

Sabtu, 06 Juli 2013 – 07:01 WIB
Larangan Miras Berlaku Mutlak - JPNN.COM
"Impor miras Indonesia melonjak tajam mengingat pertumbuhan gerai-gerai yang menjual miras juga meningkat," tutur Fahira. (wan/c10/ca)

JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (minuman keras/miras) memberikan pengecualian terhadap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close