Larangan Umumkan Quick Count Digugat
Selasa, 10 Februari 2009 – 08:19 WIB
Tampak bersama Denny, Sekjen AROPI Umar S. Bakry dan kuasa hukum AROPI Andi M. Asrun.
Pasal yang dinilai memberatkan bagi aksesibilitas lembaga survei teutama ayat 2 dan 3 pasal 245 UU Pemilu. Ayat 2 pasal itu melarang diumumkannya hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang. Sementara berdasar ayat 3, setiap masyarakat juga dilarang mengumumkan hasil quick count (hitung cepat) saat hari H pemungutan suara. Hasil hitung cepat baru bisa diumumkan secepatnya pada hari berikutnya setelah pemungutan suara.