Laskar Rakyat Jokowi Minta Menteri ESDM Bertindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Koordinator Nasional Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif segera memberikan penjelasan, penyesuaian dan memberikan tindakan tegas kepada pejabat yang tidak menunjukkan komitmen dalam pelaksanaan Kepmen ESDM no.13K/13/MEM/2020 tertanggal 10 Januari 2020.
Ridwan mengaku Laskar Rakyak Jokowi sebagai mata dan telinga Bapak Joko Widodo, berdasarkan pengamatan dan diskusi dengan berbagai stakeholder terkait, menemukan fakta bahwa perkembangan pelaksanaan Kepmen ESDM no.13K/13/MEM/2020 tidak menunjukkan hasil pelaksanaan sesuai dengan maksud dan tujuan dari Kepmen tersebut.
Fakta lainnya adalah perkembangan penyelesaian RUPTL tahun 2021 – 2030 yang hingga saat ini belum terbit dan menimbulkan ketidakpastian investasi di sektor kelistrikan, di saat kita perlu berbenah di masa transisi energi menuju era bebas emisi gas ruma kaca.
“Memperhatikan fakta tersebut di atas sangat berkaitan dengan program strategis pemerintah yang menjadi perhatian utama Bapak Joko Widodo, maka kami sebagai relawan pendukung Jokowi, merasa perlu minta klarifikasi, konfirmasi dan menyampaikan rekomendasi terkait fakta di atas,” tegas Ridwan Hanafi di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Menurut Ridwan, Laskar Rakyat Jokowi sangat mendukung dan menghargai program konversi penggunaan BBM untuk pembangkit listrik di 52 titik lokasi pembangkit listrik PLN dengan menggunakan LNG sebagaimana pernah dicanangkan oleh Presiden dan telah ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Kepmen 13K.
Sebab, kata Ridwan, program tersebut dapat menghemat belanja negara atau mengurangi subsisdi kepada PLN sekitar Rp4 triliun per tahun.
Namun, Ridwan mempertanyakan alasan belum adanya tanda-tanda pelaksanaan program presiden tersebut setelah 20 bulan terhitung sejak Kepmen 13K dikeluarkan.
“Mengapa belum ada tanda-tanda bahwa program Presiden tersebut akan terwujud dalam waktu 24 bulan setelah Kepmen 13 K dikeluarkan, bahkan terkesan para pemegang kewenangan membiarkan waktu berlalu begitu saja tanpa ada komitmen agar Kepmen tersebut dijalankan dengan efektif oleh pihak-pihak yang mendapatkan penugasan dalam hal ini PT Pertamina (Pesero) dan PT PLN (Persero),” ujar Ridwan Hanafi.