Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com
Soroti Kempen ESDM Nomor 13K

Laskar Rakyat Jokowi Minta Menteri ESDM Bertindak Tegas

Kamis, 16 September 2021 – 05:50 WIB
Laskar Rakyat Jokowi Minta Menteri ESDM Bertindak Tegas - JPNN.COM
Sekjen Laskar Rakyat Jokowi Ridwan Hanafi. Foto: Dokumentasi pribadi

Ridwan menjelaskan berdasarkan informasi yang diperolehnya, PT Pertamina sudah menunjuk PT PGN untuk menyediakan infrastruktur LNG, namun hingga saat ini PGN juga belum mendapatkan kontrak dari PT PLN(Persero).

“Apakah hal ini karena para pejabat di ESDM, Pertamina, PLN dan PGN tidak mampu menjalankan Kepmen 13K yang semestinya sudah dikaji dan disepakati bersama? Ataukah Kepmen 13K hanya sekadar harapan palsu bagi rakyat? Karena patut diduga niatan sebenarnya adalah untuk melanggengkan keran impor BBM lebih lama lagi,” ujar Ridwan.

Laskar Rakyat Jokowi juga menyoroti fakta mengenai RUPTL 2021 – 2030 yang hingga saat ini belum disepakati dan disosialisasikan. Hal ini telah menimpulkan tiga permasalahan.

Pertama, kesepakatan antara PT PLN dengan MESDM mengalami kebuntuan karena masalah alokasi EBT di dalam RUPTL 201 – 2030 tidak kunjung tercapai kesepakatan.

“Menurut hemat kami, membiarkan RUPTL 2021-2030 tidak terbit merupakan kelalaian besar karena merupakan amanat Undang-Undang yang manjadi dasar pembangunan sektor kelistrikan,” tegas Ridwan Hanafi.

Kedua, pada faktanya RUPTL 2019 – 2028 yang katanya masih berlaku juga tidak dijalankan. Artinya sudah terbuang waktu selama dua tahun sektor kelistrikan berjalan tanpa rencana dan tanpa arah.

Siapakah yang harus bertanggung jawab kalau suatu saat nanti setelah masa pandemi Covid-19  berlalu terjadi krisis pertumbuhan ekonomi karena sektor kelistrikan terlambat mengantisipasi? Siapa yang harus bertanggung jawab kalau investor mengalami krisis kepercayaan kepada Pemerintah Indonesia?

“Siapa yang akan bertanggung jawab kalau program transisi energi mengalami kegagalan?” kata Ridwan.

Laskar Rakyat Jokowi menilai membiarkan RUPTL 2021-2030 tidak terbit merupakakan kelalaian besar karena merupakan amanat Undang-Undang yang manjadi dasar pembangunan sektor kelistrikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News