Lawan Japto, Paman Wanda Hamidah jadi Tersangka Kasus Tanah, Besok Digarap Polisi
"Jadi, dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini, yaitu Saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik," ujarnya.
Terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya, Hamid Husein mengaku bingung terhadap hal tersebut dan juga tudingan yang dialamatkan terhadap dirinya.
"Ada kebingungan dari Pak Hamid Husein terkait tuduhan menyerobot. Pasal yang disangkakan tersebut, itu terkait Pasal 167 KUHP, yakni memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin," ujar kuasa hukum Hamid, Albert Aswin, Selasa.
Albert mengatakan keluarga kliennya telah menghuni rumah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1960-an.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengungkapkan pengosongan rumah Wanda Hamidah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat, dikarenakan Surat Izin Penghunian (SIP) sudah habis sejak tahun 2012.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan Wanda Hamidah menempati salah satu dari empat rumah di atas lahan seluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.
"Nah, pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh menempatinya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani di Jakarta, Jumat.
Ani mengungkapkan Japto memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 2012. Meskipun, rumah ini merupakan aset negara. (antara/jpnn)