Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal
jpnn.com, MEDAN - Warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial RS (34) ditangkap personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
RS diduga melakukan penistaan agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos) miliknya pada hari Jumat.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Fathir menyebutkan pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun TikTok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga RS.
Tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Chanel.
"Petugas menemukan hasil diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel YouTube Anak Batak," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun YouTube Anak Batak.
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.