Lawan Perusahaan Tambang, Pejabat Daerah Minta Keadilan
Minggu, 29 April 2012 – 18:51 WIB
Namun dalam perjalanannya, Dirut PT. PPCI Hengky Wijaya justru melaporkan balik Jono ke Polda Kaltim, atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dikenakan pasal 266 KUHP. Pada 8 Mei 2012 nanti, Jono akan menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Karenanya, Robert berharap kliennya mendapatkan putusan yang adil. "Harus onslag. Artinya ada perbuatannya tapi bukan pidana," kata Robert.
Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tak berdasar karena pencabutan izin PT PPCI bukanlah pemalsuan akta otentik. Kalaupun ada kekeliruan dalam surat tersebut, menurutnya, dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ini bukan perbuatan pidana," tegasnya.