Layanan Baru: Urus Akta Kawin Bisa Dapat KTP Plus KK
jpnn.com, SURABAYA - Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) kini membuka pelayanan paket akta perkawinan mulai bulan Agustus.
Paket tersebut diharapkan dapat mempermudah pasangan suami istri (pasutri) untuk mengurus dokumen kependudukan setelah beralih status.
Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo menyatakan, paket akta perkawinan itu bakal mempersingkat pengurusan dokumen kependudukan.
Selain akta perkawinan, pasutri yang memanfaatkan fasilitas tersebut bakal mendapatkan dua dokumen kependudukan sekaligus dengan status baru, kawin. Yakni, KTP elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK)..
Anang, sapaan akrab Suharto Wardoyo, menjelaskan bahwa paket akta perkawinan tersebut khusus dibuat untuk pasangan nonmuslim. Yakni, yang pencatatan perkawinannya diurus langsung di dispendukcapil.
Syarat untuk mendapatkan paket akta perkawinan itu tidak sulit. Syaratnya seperti kepengurusan pernikahan pada umumnya.
Antara lain, surat keterangan belum menikah dari RT/RW, surat keterangan melakukan perkawinan dari pemuka agama, fotokopi KK lama, KTP, akta kelahiran, dan KTP dua saksi.
Untuk mendapatkan paket akta perkawinan, pemohon hanya menambahkan dua syarat.