Layanan E-CD Diberlakukan Bea Cukai di Sejumlah Bandara Internasional, Ini Kelebihannya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberlakukan layanan Electronic Customs Declaration Nasional atau E-CD, yaitu sebuah aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen Customs Declaration (BC 2.2).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan E-CD merupakan aplikasi digital yang dikembangkan dan diimplementasikan dengan standar nasional untuk mengoptimalkan peran dan fungsi dari Customs Declaration.
Hal ini sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Pelaksanaan E-CD telah diimplementasikan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar," kata Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Senin (7/11).
Hatta menyampaikan pemberlakuan E-CD juga sebagai bentuk dukungan Bea Cukai terhadap pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan dilaksanakan di Bali pada 15-16 November 2022.
Dia menjelaskan Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.
Singkatnya, sebuah dokumen untuk memberitahukan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut kepada petugas Bea Cukai.
Pengisian Customs Declaration ini diwajibkan bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri.