LBH dan Guru Somasi Mendikbud
Selasa, 30 Juli 2013 – 18:37 WIB
Sementara Ahmad Biky dari LBH Jakarta menyatakan kurikulum 2013 cacat hukum karena bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea-4.
Karena itu koalisi mensomasi Mendikbud dalam jangka waktu 14 hari ke depan untuk membatalkan penerapan kurikulum 2013. Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 tahun 2003, serta mencabut Permendikbud No. 54, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71 tahun 2003.
"Kemdikbud harus meningkatkan kompetensi guru secara berkesinambungan dan merata, tidak diskriminatif," tegas Ahmad Biky.(Fat/jpnn)