LBH Pelita Umat Tuding Penguasa Menzalimi Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - LBH Pelita Umat menyoroti perkembangan proses hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) yang didakwa pasal berlapis terkait kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Ada sejumlah poin pernyataan hukum yang disampaikan Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dan Sekjen Panca Putra Kurniawan dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, Minggu (18/4) malam.
Pertama, proses hukum terhadap Habib Rizirq terkait kerumunan di Petamburan dinilai masyarakat sebagai kezaliman. Hal itu berdasarkan fakta dan peristiwa yang serupa tetapi tidak diperlakukan yang sama secara hukum.
"Misalnya kerumunan kampanye Pilkada, pernikahan berbagai kalangan, termasuk terdapat dugaan kuat terjadi kerumunan ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja," ucap Chandra.
Dia menilai berdasarkan prinsip equality before the law, maka seluruh penduduk dalam suatu negara termasuk pejabat negara memiliki kedudukan hukum yang sama dan diperlakukan sama.
"Perbedaan dalam penegakan hukum adalah kezaliman dan dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan dan pembangkangan publik. Sedangkan zalim adalah perbuatan dosa," kata Chandra.
Berikutnya, LBH Pelita Umat menyinggung bahwa dalam proses hukum terkadang terjadi perselingkuhan hukum dan politik yang disebabkan dua hal, yakni intervensi penguasa dan oknum penegak hukum.
Akibatnya kata Chandra, perselingkuhan itu menjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemegang kekuasaan dengan mengatasnamakan hukum.