Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LBH Pelita Umat Tuding Penguasa Menzalimi Habib Rizieq

Senin, 19 April 2021 – 10:07 WIB
LBH Pelita Umat Tuding Penguasa Menzalimi Habib Rizieq - JPNN.COM
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dkk saat konferensi secara virtual, Minggu (18/4). Foto: dokumentasi LBH Pelita Umat

"Untuk menilai apakah proses hukum terhadap HRS ini bermuatan politik atau tidak, tinggal dilihat saja apakah pihak lain yang melakukan hal serupa diproses hukum," sebut Chandra.

Selanjutnya, kondisi negara tampak sedang dalam keadaan darurat hukum yang dapat merongrong kedaulatan hukum berada di bawah kendali kekuasaan. Bahkan, dikhawatirkan negara bergeser dari rechtstaat (negara hukum) menjadi machtstaat (negara kekuasaan).

Chandra juga menyampaikan suatu ajakan atau undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi yang di dalamnya terdapat acara pernikahan, maka pada prinsipnya kegiatan itu bukan termasuk perbuatan yang tercela.

Menurut dia, menjadikan acara Maulid Nabi dan atau pernikahan sebagai peristiwa pidana adalah hal yang tidak mungkin, walaupun di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: IR Ditangkap Polisi, SL dan MF Dipancing dengan Uang Rp 10 juta

Sebab, kata Chandra, acara a quo merupakan bagian dari ibadah agama dan terkait dengan penjaminan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun.

"Perkara yang menjerat HRS terkait dengan ajakan menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW dan sekaligus pernikahan putrinya semestinya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," ujar Chandra.

Ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu juga mengutip pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman yang menyatakan pihaknya menemukan banyak keganjilan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

LBH Pelita Umat angkat bicara merespons proses hukum terhadap Habib Rizieq terkait kerumunan massa di Petamburan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close