LBH Pelita Umat Tuding Penguasa Menzalimi Habib Rizieq

"Untuk menilai apakah proses hukum terhadap HRS ini bermuatan politik atau tidak, tinggal dilihat saja apakah pihak lain yang melakukan hal serupa diproses hukum," sebut Chandra.
Selanjutnya, kondisi negara tampak sedang dalam keadaan darurat hukum yang dapat merongrong kedaulatan hukum berada di bawah kendali kekuasaan. Bahkan, dikhawatirkan negara bergeser dari rechtstaat (negara hukum) menjadi machtstaat (negara kekuasaan).
Chandra juga menyampaikan suatu ajakan atau undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi yang di dalamnya terdapat acara pernikahan, maka pada prinsipnya kegiatan itu bukan termasuk perbuatan yang tercela.
Menurut dia, menjadikan acara Maulid Nabi dan atau pernikahan sebagai peristiwa pidana adalah hal yang tidak mungkin, walaupun di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: IR Ditangkap Polisi, SL dan MF Dipancing dengan Uang Rp 10 juta
Sebab, kata Chandra, acara a quo merupakan bagian dari ibadah agama dan terkait dengan penjaminan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun.
"Perkara yang menjerat HRS terkait dengan ajakan menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW dan sekaligus pernikahan putrinya semestinya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," ujar Chandra.
Ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu juga mengutip pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman yang menyatakan pihaknya menemukan banyak keganjilan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).