LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
LBH Yusuf kemudian melapor ke Bawaslu dengan surat bernomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
“Akan tetapi kedua laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu RI dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil. Namun, dalam surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu RI yang diterima pelapor, tidak disertakan penjelasan mengenai kekurangan atau alasan penolakan tersebut,” ujar Ryanda kepada pers.
Menurutnya, tindakan Bawaslu RI ini bertentangan dengan Pasal 95 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan Bawaslu RI menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Penolakan laporan oleh Bawaslu RI tidak berdasar dan cenderung dibuat-buat, mengingat bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, syarat materiil mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, serta bukti. Laporan yang disampaikan telah memenuhi ketentuan tersebut dan sejalan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ryanda dalam keterangan kepada media.
Muhammad Akhiri, Koordinator Tim Kuasa Hukum LBH Yusuf, meminta DKPP memutus Bawaslu bersalah dan memberi sanksi tegas.
Ia menambahkan, Bawaslu RI seharusnya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022.
Karena tidak adanya kesempatan tersebut, tindakan Bawaslu RI dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.
“Oleh karena itu, kami meminta DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner Bawaslu RI,” ujar dia. (dil/jpnn)