LBH Yusuf Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Pemilih untuk Kepentingan Calon Independen
jpnn.com, JAKARTA - LBH Yusuf terus berkomitmen mengawal pemilu jujur dan adil (jurdil) bagi tegaknya demokrasi elektoral.
Kali ini, LBH Yusuf pada Selasa, 20 Agustus 2024 melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur Independen Pemilukada DKI Jakarta 2024, atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Bentuk Dugaan tindak pidana tersebut berupa Pemalsuan dan/atau Penyalahgunaan Data Pribadi pemilih secara melawan hukum mencatut NIK pemilih untuk kepentingan pasangan tersebut.
Namun, Komisioner KPU DKI Jakarta tetap menyatakan Dharma-Kun lulus persyaratan administrasi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Independen Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2024.
LBH Yusuf melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bawaslu setelah pada hari Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
LBH Yusuf menerima aduan dari ratusan warga Jakarta. Mereka mengadukan perihal dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk mendukung Dharma-Kun sebagai Bakal Pasangan Calon Independen Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2024.
Padahal, faktanya para warga Jakarta yang mengadukan ke LBH Yusuf menyatakan tidak pernah memberikan data pribadi (KTP) dan/atau Surat Pernyataan Dukungan, baik secara langsung maupun melalui tim sukses Dharma-Kun.
LBH Yusuf juga melihat keganjilan, bahwa pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan pertama diketahui jumlah dukungan kepada Dharma-Kun sebanyak 447.469 (empat ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh sembilan) dukungan yang