Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LBH Yusuf Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Pemilih untuk Kepentingan Calon Independen

Kamis, 22 Agustus 2024 – 09:47 WIB
LBH Yusuf Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Pemilih untuk Kepentingan Calon Independen - JPNN.COM
LBH Yusuf pada Selasa 20 Agustus 2024 melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur Independen Pemilukada DKI Jakarta 2024, atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Foto: Dok. LBH Yusuf

Memenuhi Syarat, sehingga KPU DKI Jakarta telah menyatakan Dharma-Kun tidak lulus pemenuhan persyaratan administrasi sebagai pasangan calon independen pada Pemilukada DKI Jakarta 2024.

Namun, pada masa tahapan verifikasi faktual kedua telah terjadi lonjakan dukungan kepada Dhrama-Kun yang sangat signifikan yaitu mencapai 677.065 (enam ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh lima).

Berdasarkan fakta tersebut di atas dapat disimpulkan secara jelas, patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Pemilu dalam menggalang data pribadi para pemilih berdomisili KTP DKI Jakarta serta menggunakannya dan/atau memalsukan data yang bukan miliknya secara melawan hukum demi menguntungkan pribadi yang dilakukan oleh Dharma-Kun (dan/atau Tim Sukses dan/atau Tim Relawan Dharma-Kun) bersama-sama dengan Komisioner KPU DKI Jakarta.

Atas tindakannya tersebut Dharma-Kun dan Komisioner KPUD DKI Jakarta terancam  beberapa Pasal Tindak Pidana Pemilu dalam UU Pemilu (No 7 Tahun 2017), yaitu Pasal 264 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah.

Selain itu, melanggar Pasal 185A ayat (1) UU 10/2016 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta rupiah.Selain itu juga melanggar Pasal 67 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU 27/2022”) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 milar.

Tindakan Dharma-Kun dan KPUD DKI Jakarta juga melanggar UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/2008).

LBH Yusuf berharap Bawaslu memproses dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, terbuka dan transparan. Dengan demikian, pemilukada tidak dikotori oleh berbagai tindak kecurangan yang merusak marwah dan integritas pemilukada DKI Jakarta.

Sebelumnya, LBH Yusuf juga telah melakukan somasi terhadap KPUD DKI Jakarta dan juga menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya.(fri/jpnn)

LBH Yusuf melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur Independen di Pilkada Jakarta.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA