LDII Sebut Ada Tiga Masalah Toleransi, Ini Solusinya
jpnn.com, JAKARTA - Intoleransi membayangi pluralitas di Indonesia, meskipun negara menjamin kebebasan dalam kehidupan beragama.
Pernyataan tersebut mencuat dalam forum diskusi terpumpun (FGD) Kebangsaan Seri 1 bertema “Menjajaki Pentingnya Penyusunan Undang-undang Toleransi” yang dihelat DPP LDII di Jakarta, Senin (25/12).
“Ketika negara ini dibentuk, sebagai negara Pancasila, maka keberagaman diakui. Maka pemerintah menjamin terciptanya kehidupan yang rukun dan bertoleransi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” ujar Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
Menurutnya, banyak konflik yang melibatkan kehidupan beragama, membutuhkan perhatian dan langkah antisipatif pemerintah.
“Sisi yuridis, perlu perundang-undangan yang secara khusus mengatur kerukunan umat beragama,” kata Saiful.
Untuk itu, Kemenag mendorong rancangan undang-undang perlindungan umat beragama.
Saat ini, Saiful menjelaskan terdapat tiga kelompok yang mengoyak toleransi.
“Pertama, mereka yang merasa paling benar, mengklaim kebenaran tunggal. Merasa menjadi wakil Tuhan YME, sehingga bertindak dengan kekerasan dan intoleransi,” ungkapnya.