LE: Inisiatif Presiden Bikin Omnibus Law RUU Cipta Kerja Harus Diapresiasi
Dengan begitu, katanya, kehadiran RUU ini bisa segera dilaksanakan dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi demi mewujudkan transformasi ekonomi nasional dari ketergantungan sumber daya alam, ke arah peningkatan daya saing manufaktur dan jasa modern yang memiliki nilai tambah tinggi bagi kemakmuran rakyat.
"Pada saat yang sama produk omnibus law menjadi salah satu strategi yang bisa diandalkan dalam rangka mitigasi risiko dari krisis ekonomi yang ditimbulkan pada masa pandemi," ucap LE.
Dia berharap adanya tumpang tindih regulasi baik sektoral maupun operasional yang selama ini menjadi penghambat masuknya investasi, dapat diminimalisir guna memastikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dapat berjalan sesuai harapan.
"Formula dalam omnibus law dilakukan untuk menyederhanakan, memangkas, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang tumpang–tindih atau pun bertentangan dalam rumpun bidang yang sama." lanjutnya.
Dia pun menyampaikan ilustrasi bahwa tentang banyaknya investor yang enggan untuk untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia, karena alasan berbelitnya birokrasi, serta administrasi yang rumit. Akibatnya, mereka lari ke negara lain seperti Malaysia, Thailand atau Vietnam.
Selain dalam konteks menarik investasi, salah satu lapangan kerja yang perlu memperoleh perhatian serius guna memberdayakan masyarakat adalah usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK).
Sesuai dengan data yang dikemukakan pemerintah, kontribusi UMKM terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) mencapai 60,34 persen dan menyerap 97,02 persen total dari angkatan kerja. Sedangkan, kontribusi koperasi terhadap PDB mencapai 5,1 persen.
"Sumbangsih UMKM dan koperasi yang sangat besar tersebut harus didukung dengan regulasi yang mempermudah dan mendorong pertumbuhan hingga benar-benar menjadi penggerak perekonomian" pungkas LE. (fat/jpnn)