Lebaran, Tarif Baru Kapal Fery Berlaku
Senin, 28 Juni 2010 – 05:15 WIB
Sayang, Suroyo tidak menyebutkan secara rinci besaran perubahan tarif dalam usulan tersebut. Namun dia menegaskan bahwa besar perubahan di setiap perlintasan tidak akan sama satu dengan lainnya. "Perubahannya di setiap lintasan pasti berbeda-beda. Tidak semua dipukul secara merata, karena disesuaikan dengan kondisi perlintasan dan jarak di setiap wilayah. Nanti, setiap enam bulan akan ada evaluasi," tambahnya.
Dia melanjutkan, usulan penyesuaian tarif tersebut sebenranya telah lama diajukan oleh Gapasdap kepada Ditjen Perhubungan Darat. Namun, usulan tersebut tidak dapat serta-merta disetujui tanpa dilakukannya evaluasi terlebih dahulu dari berbagai aspek. "Hingga saat ini, pengusahaan angkutan penyeberangan di delapan belas lintasan yang ada, harus menggunakan standar pengenaan tarif yang lama," cetusnya.
"Tarif kapal penyeberangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 2/2009 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antas Provinsi. Setelah evaluasi selesai, tarif baru akan langsung diberlakukan. "Pemerintah akan melihat dari banyak sisi dalam melakukan perubahan itu. Terutama yang dilihat adalah kemampuan dan kemampuan daya beli (willingness and ability to pay) masyarakat," jelasnya. (wir)