Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lebaran, Tarif Baru Kapal Fery Berlaku

Senin, 28 Juni 2010 – 05:15 WIB
Lebaran, Tarif Baru Kapal Fery Berlaku - JPNN.COM
JAKARTA -- Kementerian Perhubungan masih mengkaji perubahan tarif kapal penyeberangan (Fery) yang diusulkan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Air, Sungai dan Penyeberangan). Diperkirakan, tarif baru tersebut akan diberlakukan saat hari raya Idul Fitri. "Saya sudah memparaf. Surat itu sekarang posisinya ada di Biro Hukum Kementerian Perhubungan, untuk dievaluasi lagi dari sisi hukum, " ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Suroyo Alimoeso akhir pekan lalu.

Gapasdap mengusulkan kenaikan tarif kapal penyeberangan dengan rata-rata 82,84 persen di lintasan antarprovinsi. Berdasarkan perhitungan Tim Tarif gapasdap, tarif penyeberangan harus dinaikkan karena membengkaknya biaya perawatan kapal. Oleh karena itu Gapasdap mengusulkan kenaikan tarif di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 72,00 persen, Ketapang-Gilimanuk naik 51,67 persen, Bajoe-Kolaka 82,36 persen, Padangbai-Lembar 42,48 persen dan Palembang-Muntok 82,84 persen.

Menurut Suroyo, Kementerian Perhubungan saat ini masih melakukan evaluasi terhadap usulan penyesuaian tarif yang diajukan Gapasdap tersebut. Diharapkan proses evaluasi bisa secepatnya dilakukan sehingga tarif baru hasil penyesuaian tersebut bisa diterapkan pada masa angkutan Lebaran 2010. "Kita harapkan saat Lebaran nanti tarif baru itu bisa diterapkan," terangnya.

Secara makro, lanjut dia, tarif kapal penyeberangan memang sudah saatnya dilakukan penyesuaian. Hal tersebut mengacu pada perubahan inflasi yang berpengaruh langsung terhadap biaya operasional kapal akibat berubahnya nilai jual suku cadang, harga jual bahan bakar minyak (BBM) dan lain sebagainya."Kalau tidak disesuaikan, operator bisa terancam tidak beroperasi," tukasnya.

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan masih mengkaji perubahan tarif kapal penyeberangan (Fery) yang diusulkan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close