Ratusan Anak di Padang Kecanduan “Ngelem”
Ia menyebutkan, di antara ciri-ciri anak yang menggunakan lem adalah anak tersebut sulit fokus, suka marah, acuh tak acuh, bicara cadel dan suka berhalusinasi.
“Cirinya banyak, tentu sebagai orang tua hal ini mesti diketahui kecenderungan dan mengamati perilaku anaknya, sehingga terbebas dari perilaku menyimpang ini,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, beberapa tindakan pencegahan telah dilakukan Pemko Padang terhadap kasus “ngelem” tersebut, namun belum terlaksana dengan maksimal, karena belum adanya dasar hukum yang kuat.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan upaya persuasif bersama dengan dinas-dinas terkait dalam mensosialisasikan dampak penggunaan lem tersebut. Di samping itu pihaknya juga menyiapkan ranperda tentang penyalahgunaan fungsi lem dan hal lainnya. Hal itu bertujuan mewujudkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dari dampak bahaya penyalahgunaan lem.
Pada Ranperda tersebut diuraikan tentang tugas dan wewenang pemerintah, aspek pencegahan, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, upaya khusus dan rehabilitasi, penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
“Insya Allah perda ini bisa kita realisasikan pada 2019 mendatang. Karena itu, pembahasannya terus dikejar,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua BNK Kota Padang, Emzalmi mengatakan, penyalahgunaan fungsi lem pada anak harus menjadi perhatian serius. “Karena efeknya sama dengan narkoba. Dan itu juga berbahaya,” ungkap Emzalmi.
Emzalmi mengingatkan, walaupun ranperda belum disahkan, namun semua pihak harus ikut terlibatkan mengawasi peredaran dan penyalahgunaan fungsi lem oleh generasi muda, termasuk orang tua, masyarakat dan pihak sekolah.