Lebih Baik Jangan Ada Pilkades, Kepala Desa Angkat Saja dari ASN
Oleh karena itu, Musa Weliansyah meminta revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades harus dikaji secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Jangan sampai revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dilakukan lantaran adanya kepentingan politik tertentu
"Atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat. Rakyat mana yang mereka maksud?" ujar Musa.
Dia menyebut desakan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades bukan permintaan masyarakat, melainkan kehendak sebagian kepala desa.
Dia pun menyebut alasan untuk fokus membangun desa sebenarnya sudah lebih dari cukup dalam waktu enam tahun tiap periode.
"Kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa (pilkades). Itu sangat lucu," lanjut Musa.
Terlebih lagi, pembangunan desa sampai sekarang berjalan baik dengan menggunakan dana desa.
"Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi sembilan tahun," ucap Musa menegaskan.(antara/jpnn)