Lebih Berhati-hati Berikan Izin
Rabu, 16 Juni 2010 – 08:55 WIB
Ia menuturkan, perkara tata usaha negara tersebut bermula pada pemutusan kerja sama sepihak Billabong International terhadap CV Bali Balance pada pertengahan 2006. Akibatnya, CV Bali Balance yang merupakan pemegang lisensi distributor resmi produk-produk Billabong sejak 1995 harus menghentikan operasinya. Pemutusan hubungan kerja sepihak dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala BKPM tentang Izin Operasional PT Billabong Indonesia sebagai pemegang lisensi baru. (nel)